ArticleIDPicAddressSubjectDate
{ArticleID}
{Header}
{Subject}

{Comment}

 {StringDate}
 
 
 
 
 
 
 
ViewArticlePage
 
 
 
  • Konsekwensi Logis Pluralisme Agama  
  • 2010-02-02 19:25:31  
  • CountVisit : 446  
  • Sendtofriend
  •  
  •  
  • Konsekwensi Logis Pluralisme Agama

    Topik bahasan kita yang terakhir tentang maktab-maktab dan keragaman agama ini merupakan suatu topik yang sangat populer akhir-akhir ini dan menjadi ajang bahan diskusi dan perbincangan dalam berbagai tingkat pendidikan, ilmu, budaya, agama, mazhab, dan sosial.

    Tidak diragukan bahwa kita hidup di suatu dunia yang penuh dengan dimensi perbedaan dan keragaman. Sebagaimana yang kita saksikan terdapat bangsa-bangsa dan warna kulit yang beraneka ragam, bahasa yang beraneka-macam, budaya yang berbeda, agama yang multi-corak, ideologi dan pemikiran yang jamak dan berbagai aspek serta dimensi hidup manusia lainnya yang tidak sama. Sekarang kita akan membahas tinjauan pluralisme agama terhadap masalah ini dan mengajukan kritik serta isykalan terhadap teori dan pandangannya.

    Penafsiran yang Beragam Terhadap Kejamakan Agama-agama (Pluralisme Agama)

    Kenyataan yang ada, kita mempunyai bermacam agama dan kita juga mempunyai sangat banyak pandangan-pandangan (mazhab dan maktab pemikiran) yang bukan agama. Di antara agama-agama yang ada, kita dapat membagi mereka ke dalam dua kelompok. Pertama, agama-agama yang berdasarkan wahyu dan kedua, agama-agama yang tidak berasal dari wahyu. Sementara masing-masing dari dua kelompok agama tersebut, terdapat lagi mazhab-mazhab yang bermacam-macam.

    Pertanyaan mendasar yang dapat diajukan kepada setiap pemikir adalah, bagaimana harus ditafsirkan keragaman pandangan-pandangan keagamaan dan bukan keagamaan dari satu sisi dan kejamakan agama-agama yang berbeda dari sisi lain serta juga banyaknya mazhab dalam setiap agama? Sejauh mana saham semua agama-agama ini dalam hakikat dan kebenaran? Apakah semua agama benar ataukah hanya ada satu agama yang benar? Pertanyaan-pertanyaan ini telah mendapatkan jawaban yang berbeda-beda, di antaranya dari inklusivisme, eksklusivisme, dan pluralisme. Pluralisme agama merupakan salah satu jawaban dan tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas.

    Pengertian Secara Bahasa dan Istilah dari Pluralisme    

    Pluralisme mempunyai pengertian secara bahasa dan istilah yang beraneka-macam:

    a)  Pengertian secara bahasa: Dalam kamus Oxford, pluralisme ditafsirkan dalam bentuk seperti berikut ini:

    1. Suatu kehidupan dalam sebuah masyarakat yang dibentuk oleh kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda, di mana kelompok-kelompok ini mempunyai kehidupan politik dan agama yang berbeda. Definisi ini bentuknya menjelaskan suatu fenomena kemasyarakatan.

    2. Menerima prinsip bahwa kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda dapat hidup secara rukun dan damai dalam suatu masyarakat. Definisi ini mengandung suatu ide dan maktab pemikiran.[1]

    b) Pengertian secara istilah: Pluralisme secara istilah minimal memiliki empat macam penggunaan:

    1. Pluralisme disamakan dengan toleransi, yakni bermakna toleran dan hidup bersama secara rukun untuk mencegah dan mengantisipasi pertikaian dan peperangan.

    Dalam definisi ini, keragaman dan kejamakan diterima sebagai suatu realitas kemasyarakatan. Yakni para pengikut masing-masing dari agama dan mazhab, dalam kenyataan mereka memandang bahwa hanya diri mereka yang benar dan ahli selamat, dalam bergaul dan bermasyarakat dengan para pengikut agama dan mazhab lainnya selalu toleran, rukun, dan saling menghormati.

    Kita menerima pengertian pluralisme ini. Sebagaimana pluralisme yang terjadi di antara dua firkah dalam satu mazhab, antara dua mazhab dalam satu agama, dan antara dua agama Ilahi serta antara agama-agama non-wahyu. Kita memiliki banyak ayat-ayat yang berkenaan bentuk pluralisme ini, di antaranya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”(Qs. al-Mumtahanah [60]

    Makna ayat ini adalah berprilakulah secara baik dan adil terhadap orang-orang kafir yang berprilaku secara baik dan adil terhadapmu. Yakni orang-orang yang berbeda denganmu dari segi agama (apatah lagi perbedaan dari segi mazhab dan firkah), bergaullah dengan mereka secara adil, baik, dan toleran selama mereka tidak memerangimu. 

    2. Pluralisme yang bermakna agama adalah satu. Semua agama datang dari sisi Tuhan, tetapi mempunyai wajah yang berbeda-beda. Perbedaan agama-agama tidak pada tataran substansi agama, akan tetapi pada arasy pemahaman agama. Sekelompok orang memahami perkara Ilahi dalam satu bentuk maka mereka menjadi Yahudi. Segolongan lainnya memahaminya dalam bentuk lain maka mereka menjadi orang-orang Nasrani. Dan adapun orang-orang Muslim dan pengikut-pengikut agama lainnya memahami perkara-perkara Tuhan dalam bentuk yang berbeda dengan kedua pengikut agama tersebut di atas.

    Setiap nabi mempersepsi dan menjelaskan hakikat dalam suatu bentuk tertentu. Karena itu, satu berkata dan berpandangan tauhid dan lainnya (al-‘iyâdzu bi-llah) berkata dan berpandangan trinitas. Setiap orang, sesuai dengan persepsi dan pemahamannya, memahami suatu bentuk dari hakikat ini. Dan tidak seorangpun yang mempunyai  kelebihan pemahaman dibanding pemahaman yang lainnya. Kita tidak hanya mempunyai satu jalan lurus, tetapi kita mempunyai jalan-jalan lurus dan semua mereka terhitung benar.

    Apa yang mampu diraih dan dijangkau oleh manusia, bahkan para nabi, tidak mempunyai jaminan kesahihan secara mutlak dan bukan hakikat tetap Ilahi. Apa  yang ada dalam koridor makrifat kita, itu hanyalah hasil dari penangkapan mental (dzihni)  masing-masing dari setiap para nabi yang tidak terlepas dari pengetahuan-pengetahuan alami, fisika, kemasyarakatan, politik, dan nilai-nilai yang berkuasa pada setiap zaman dari mereka.

    Dalam definisi pluralisme ini, diakui bahwa terdapat satu hakikat yang mutlak dan tetap, akan tetapi hakikat yang berbetuk murni sama sekali tidak sampai ke tangan manusia, termasuk para nabi As. Natijahnya, tidak satupun agama dan maktab yang mengungguli agama dan maktab lainnya. Di dalam satu agama yang sama juga tidak terdapat satu mazhab yang mengungguli mazhab lainnya.

    Pandangan ini dinisbahkan dengan muhkamât (hal-hal yang pasti dan tetap) dan dharuriyyât (hal-hal yang mesti dan niscaya) agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan tinjauan dan ungkapan yang sangat salah, tetapi dalam bentuk yang sederhana dan dalam batas masalah-masalah teoritis dan hipotesa dapat dikaji lebih jauh. Kami dalam silsilah pembahasan mendatang akan menyinggung masalah ini dan melakukan kritik dan isykalan terhadapnya. 

    3. Bentuk ketiga makna dari pluralisme adalah bahwa terdapat hakikat yang banyak dan kita tidak memiliki hanya satu hakikat. Berbagai akidah dan keyakinan yang saling bertentangan, terlepas dari perbedaan pemahaman kita, semuanya adalah hakikat dan benar.

    Pengertian ini sudah jelas salah dan tidak dapat diterima, sebab hal-hal yang saling kontradiksi adalah sesuatu yang secara aksiomatis invalid (batil). Pluralisme dangan makna ini adalah suatu bentuk konsep yang murni impor dari dunia Barat dan mempunyai akar perbedaan antara teologi Kristen dan gereja dengan hasil penemuan ilmu-ilmu empirik. Karena kita tidak mempunyai masalah dalam hal ini (sebagaimana ajaran gereja dengan hasil penemuan ilmu dan sains), maka kita tidak perlu mengupas dan mengkajinya lebih lanjut.  

    4. Hakikat, merupakan totalitas dari bagian-bagian dan unsur-unsur, di mana masing-masing dari setiap unsur dan bagian ini ditemukan dalam setiap agama-agama. Oleh karena itu, kita tidak memiliki satu agama yang komprehensip dan utuh, tetapi kita mempunyai keseluruhan agama-agama yang setiap dari mereka memiliki saham hakikat. Dalam agama Islam, hanya sebagian dari hakikat dapat ditemukan. Demikian juga dalam agama Nasrani, bagian yang lain dari hakikat dapat dijumpai dan dalam agama Yahudi, Budha, Hindu, penyembahan berhala, dan lain sebagainya, bagian yang lain dari hakikat dapat ditemukan. Dengan tinjauan ini maka kita tidak mempunyai satu agama yang sama sekali tidak memiliki saham dari hakikat. Bahkan, dalam setiap agama dapat ditemukan saham  dari hakikat dan kebenaran.[2]Oleh karena itu, tidak satupun dari agama-agama yang dapat mengklaim dirinya sebagai agama yang mencapai hakikat secara keseluruhan dan sempurna. Tidak Islam, tidak Nasrani, tidak Yahudi, tidak Budha, dan tidak yang lainnya.

    Kita kaum Muslimin tidak dapat menerima pluralisme dengan makna ini, sebab agama Islam merupakan agama yang komprehensip, sempurna, dan meliputi seluruh hakikat-hakikat dan kebenaran yang dimiliki agama-agama lainnya. Agama ini tidak hanya mengandung sebagian dari hakikat, tapi seluruh hakikat yang datang dari Tuhan. Pengkajian dan pengupasan tentang benar dan salahnya masing-masing dari makna pluralisme di atas akan diuraikan pada pembahasan-pembahasan berikutnya berkenaan dengan topik ini.

     
    FirstName :
    LastName :
    E-Mail :
     
    OpinionText :
    AvrRate :
    %0
    CountRate :
    0
    Rating :