ArticleIDPicAddressSubjectDate
{ArticleID}
{Header}
{Subject}

{Comment}

 {StringDate}
 
 
 
 
 
 
 
ViewArticlePage
 
 
 
  • Faktor-faktor Terbangunnya Pluralisme Sosial  
  • 2010-02-02 19:27:57  
  • CountVisit : 1107  
  • Sendtofriend
  •  
  •  
  • Faktor-faktor Terbangunnya Pluralisme Sosial

    Setelah meluasnya wilayah hubungan antara masyarakat, khususnya setelah peperangan sengit antara agama-agama, mazhab-mazhab, dan firkah-firkah, baik itu perang salib antara kaum Muslimin dengan kaum Nasrani maupun peperangan antara pengikut mazhab-mazhab Kristen satu sama lain, dan dampak-dampak buruk yang ditinggalkan oleh peperangan ini, maka pemikiran ini menguat bahwa mesti agama-agama dan mazhab-mazhab lain secara resmi diterima dan berdamai dengan mereka serta berpikir tentang kemaslahatan masyarakat, karena itu  mesti dibangun kesesuaian di antara mazhab-mazhab dan maktab-maktab yang bermacam-macam.

    Di samping itu, sistem kapitalis, setelah mendistorsi akal teoritis dan praktis dan setelah mengenyampingkan tradisi-tradisi keagamaan, dengan bersandarkan kepada akal sebagai alat; yakni menggunakan teknologi dan birokrasi  ke arah kekuatan duniawi, maka tidak ada jalan lain masyarakat terpaksa menerima globalisasi dunia. Sistem ini menuntut hubungan, informasi, dan komunikasi yang demikian luas serta meliputi. Dan sebagai natijahnya, ikatan-ikatan, tradisi-tradisi keagamaan, dan budaya-budaya lokal tidak mampu membendung serangan kekuatan besar yang menggelobal dan mendunia ini. Dalam kondisi inilah wacana pluralisme sosial menjadi bahan perbincangan dan sebagai alternatif pemecahan masalah sosial .          

    Pluralisme Agama Dalam Dunia Kristen

    Poin penting pluralisme agama dalam dunia Kristen –liberal- adalah masalah doktrin keselamatan (salvation). Dari sudut pandang gereja, Hadhrat Masih (Isa As) merupakan satu-satunya jalan keselamatan dan jalan yang menyampaikan ke surga. Menurut kaum Kristen Protestan, keselamatan ini hanya diperoleh dari jalan iman. Dalam teologi liberal-Protestan, hubungan mukmin dan amal  terputus, sebagaimana diyakini oleh mereka bahwa tidak boleh menunjukkan perasaan di atas akidah dan keyakinan; sebab menurut mereka tidak ada sesuatu yang dinamakan akidah hak yang mesti kita persepsi dan yakini dan meninggalkan hal yang menyalahinya. Kaum Protestan menyatakan agama adalah murni suatu perasaan romantik pribadi dan suatu kecenderungan kalbu yang tidak memiliki parameter untuk dihukumi, dikritik, ditolak, atau diterima. Dalam bentuk pendekatan ini, yang menjadi urgen hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Cara hidup dan cara beramal serta program dan aturan nilai agama-agama, tidak mempunyai nilai penting sampai batas dapat menjadi sumber pertikaian satu sama lain. Dan apa yang menjadi hal dipertanyakan tentang nasib orang-orang lain (di luar pengikut agama Kristen), dengan konsep pluralisme agama, ke-penghuni-an neraka mereka (para pengikut agama-agama lain selain pengikut agama Kristen) dengan berbagai dalil dan kecenderungannya, menjadi hal yang teringkari dan ternafikan.

    Lain lagi halnya dalam gereja Katolik, keselamatan dan masuk surga bagi seseorang hanya dapat diperoleh  dengan pelaksanaan upacara khusus. Dalam abad pertengahan, kaum Katolik berkeyakinan bahwa hanya orang yang sudah mandi baptis (dibaptis oleh gereja) yang bisa masuk surga. Menurut mereka, bahkan Nabi Musa As dan Nabi Ibrahim As bukanlah ahli surga, kendati mereka ini sangat dihormati oleh gereja. Mereka ini berada dalam sebuah tempat yang bernama Limpo. Tempat ini berada di antara surga dan neraka dan di sana tidak terdapat kelezatan dan penderitaan. Mereka ini dan orang-orang yang tidak terbaptis tetapi tidak melakukan dosa-dosa besar, tertunda masuk surga dan tinggal di sana sampai Hadhrat Isa As membawa mereka masuk surga pada hari kiamat.

    Kemudian terjadi perubahan dalam pandangan gereja, bahwa untuk mandi baptis tidak mesti air disiram di atas kepala, akan tetapi terkadang dengan cara lain juga sudah mencukupi.

    Toleran dalam perkara agama dari sisi kaum Katolik sampai pada batas disebutnya sebagai ‘Kristen tanpa nama’ para pengikut agama-agama bukan Kristen dan menyatakan secara jelas, para pengikut agama lain  yang mempunyai kehidupan baik dan bersih, mereka adalah kaum Kristen; kendatipun mereka ini tidak menerima pengajaran dan doktrin Kristen. Natijah ini merupakan hasil penjelasan Konvensi Vatikan II (1962-1965 M). Kemudian salah seorang dari teolog Katolik pada abad 20 bernama Karl Rahner, mengungkapkan bahwa kita mesti memandang sekelompok masyarakat dan agama-agama yang bukan suatu mazhab sebagai orang-orang Kristen. Misalnya jika seorang Muslim, mempunyai kehidupan baik (maksudnya baik dalam amal perbuatan), dia hidup jujur dan bersih, dia juga tidak melakukan perbuatan yang menyalahi ajaran-ajaran Kristen, kita dan Tuhan memandang dia sebagai orang Kristen kendatipun dia tidak melakukan pembaptisan.

    John Hick (1922-1982 M), seorang uskup dari sekte Presbyterians yang terdapat di Inggris, mempunyai pengalaman mengajar beberapa tahun di Amerika Serikat dan juga pensiun di sana. Sebelumnya ia di Inggris bagian Timur (Birmingham) banyak bergaul dan bekerja sama dengan orang-orang yang bukan pengikut Kristen seperti orang Islam, Hindu, dan Yahudi. Hubungan dan kerjasama tersebut melahirkan suatu pandangan baru tentang agama-agama dan mazhab-mazhab baginya.

    John Hick, sebelum membangun teori pluralisme agama, sebelumnya melakukan kritik terhadap ajaran Kristen tentang pembaptisan, pengaruh gereja memberi keselamatan pada jamaah, dan keyakinan-keyakinan Kristen lainnya. Dan yang paling penting serta paling sentral dari kritiknya adalah keyakinan menitisnya (hulul) Tuhan (tajassud uluhiyyat)  pada diri Nabi Isa As. John Hick berkata: ”Saya sampai pada kesimpulan  bahwa bentuk keyakinan terhadap hulul atau tajassud lahut  pada nasut, yakni hulul-nya Tuhan pada diri Isa Masih As, sebagai suatu bentuk metaphor, majazi, dan atau legenda, bukan sebagai suatu proposisi berbentuk satu hakikat  murni”.[6]

    Oleh karena itu, toleransi dalam masalah agama yang dilakukan oleh gereja Katolik sampai batas memandang pengikut agama-agama lain yang dalam kehidupannya bersih dan berakhlak baik, meskipun mereka tidak menerima doktrin dan ajaran Kristen, mereka dianggap sebagai orang-orang Kristen tanpa nama, masih dipandang tidak cukup oleh John Hick, sebab pandangan ini masih menjadikan agama Kristen sebagai tolok ukur dan parameter penerimaan agama-agama dan keselamatan seseorang. Berasaskan tinjauan ini dia mengungkapkan suatu pandangan tentang kebenaran dan keselamatan semua agama-agama dan pangikut mereka sebagai pluralisme agama-agama.

    John Hick meletakkan dasar pluralisme agamanya berdasarkan masalah tasybih (penyerupaan), memisahkan pengalaman keagamaan dari penakbiran keagamaan, dan pembicaraan masalah pemahaman mufassir sebagai kesanggupan manusia dalam mengungkapkan kandungan pengalamannya.

    Akan tetapi yang perlu diperhatikan, pluralisme agama, hakikatnya secara epistemologis sangat berkaitan dengan penafian dan penegasian makrifat sesuai dengan realitas’, karena itu kaum pluralis mempunyai masalah dalam asli makrifat. Pada dasarnya semua orang mengakui bahwa kita tidak akan pernah sampai pada makrifat kunh dzat aqdas Tuhan, sebagaimana Dia Allah Swt, tetapi pembicaraan tidak pada tataran ini, pembicaraan berkenaan dengan batas minimum makrifat, dan kadar makrifat terhadap Allah Swt dalam konteks ini adalah tidak mustahil.

    Epistemologi Pluralisme John Hick

    Epistemologi pluralisme John Hick memiliki bangunan empirisis dan berdasarkan atas penafian kemungkinan ‘pengetahuan sesuai dengan realitas’ khususnya dalam konsep agama, karena itu meniscayakan skeptisisme dalam permasalahan agama-agama.

    Pandangan ini dipengaruhi oleh romantisisme Schleiermacher (agama merupakan hasil perasaan pribadi dan tidak mempunyai kandungan makrifat), dan pemisahan nomen dan phenomen Immanuel Kant (pintu makrifat tertutup kepada realitas), relativisme pengetahuan, kesetaraan argumen, dan sebagai natijah akhir dari ini, di antaranya:

    Pertama: Tidak boleh menegaskan sesuatu sebagai akidah dan keyakinan hak, sebab ini memestikan pembatilan orang-orang lain. Berasaskan tinjauan ini, dasar dan prinsip keyakinan dan makrifat agama-agama (termasuk agama Islam), paling maksimal dalam batas anutan yang tidak didasari oleh aspek keilmiahan, sehingga tidak satupun dari mereka dapat ditetapkan atau dibatilkan. Dan semua agama-agama serta mazhab-mazhab berposisi sama dan mesti semuanya diterima secara resmi.

    Kedua: Agama (syariat), yakni dalam hal ini termasuk hukum-hukum fiqhi Islam, juga menjadi penghalang pluralisme agama-agama. Karena itu, tugas praktis ibadah, manasik, dan hukum-hukum fiqhi tidak boleh dipandang sebagai bagian prinsipil dari keberagamaan.

    Ketiga: Akhlak juga mempunyai parameter yang berbeda-beda dan dalam banyak hal tidak dapat dihukumi ajaran akhlak mana yang sahih dan ajaran akhlak mana yang tidak sahih. Oleh karena itu, di samping dalam prinsip akidah dan hukum-hukum fiqih, dalam akhlak juga mesti diterima sejenis relativisme.[7]

    Dalam bentuk tinjauan ini, yang penting hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Aturan-aturan hidup dan cara beramal serta program dan jadwal agama, tidaklah bernilai sampai batas dapat menjadi sumber pertentangan di antara pengikut masing-masing dari setiap agama. Dengan demikian, tidak satupun agama yang menghitung batil agama-agama lainnya dan seluruh agama-agama akan hidup rukun satu sama lain.

    Konsekuensi Logis Pluralisme Agama

    Pendistorsian nilai wahyu sampai batas memandangnya sebagai suatu hasil pengalaman psikologis seseorang, penyebab terhapusnya kandungan makrifat dari agama (khususnya dalam ruang lingkup metafisika). Di samping itu, dikesampingkannya syariat amali dari substansi agama dan terpisahkannya agama bahkan dari akhlak, dan sebagai natijahnya kesamaan agama-agama dan semua akidah serta ketidakmungkinan terhukumi mereka (ditetapkan dan dibatilkan), pada dasarnya telah menciptakan suatu bentuk keberagamaan yang minus dari akidah, hukum, dan akhlak yang merupakan konsekuensi logis dari pluralisme agama.

    Motif-motif demikian ini, sejak dari zaman dahulu hingga sekarang, dalam berbagai bentuknya seperti penisbahan penyair, penyihir, dan gila kepada para nabi As, wahyu yang dibawa oleh mereka juga mengalami hal yang sama dengan pendefinisian mereka sebagai pengalaman psikologis dan pengalaman internal. Oleh karena itu, mereka ini kemudian memperkenalkan kenabian sebagai gabungan dari bahasa syair, produk sihir, dan pengalaman psikologis yang bernuansa kegilaan. Dan mereka memandang para nabi As paling maksimal sebagai repormer kemanusiaan yang memiliki kharismatik kepemimpinan, bukan utusan dan rasul Tuhan. Demikianlah dampak-dampak tinjauan pluralisme agama terhadap para nabi As, wahyu, dan kenabian, yang merupakan suatu bentuk pendistorsian dan pendegradasian realitas dan sejarah.

    Selanjutnya pembahasan masalah pluralisme agama ini akan dibahas dalam tulisan-tulisan berikutnya dengan menyertakan landasan filosofis, epistemologis, dan teologisnya serta kritikan dan isykalan terhadapnya.

    [Sumber: wisdoms4all.com]


    [1]. Oxford Advanced Learner Dictionary, p. 1062.

    [2]. Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 41-42.

    [3]. Resâleh Paulus Rasul beh Qarantiyân, Bab awal, Hal. 37.

    [4]. Q.S. az-Zariyât [51]: 56.

    [5]. Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 46.

    [6]. Mudhu wa Bahts Darbâr-e Pluralisme Dini, Hal. 32.

    [7]. Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 50.

     
    FirstName :
    LastName :
    E-Mail :
     
    OpinionText :
    AvrRate :
    %0
    CountRate :
    0
    Rating :